Pergoki Pacarnya Selingkuh, Pria Ini Nekat Lumuri Sang Kekasih dengan Kotoran

- 4 Juli 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi Kotoran.
Ilustrasi Kotoran. /Unsplash/Ian/

PEMBRITA BOGOR - Seorang pria berinisial EP (29) viral di media sosial usai melumuri kekasihnya sendiri dengan kotoran. Hal itu dilakukan EP lantaran kesal, kekasihnya malah selingkuh.

EP selanjutnya ditangkap polisi di daerah Jakarta Selatan lantaran diketahui pria itu tak hanya melumuri kekasihnya dengan kotoran, tapi ia juga memukul perempuan yang merupakan kekasihnya itu.

Aksi EP melumuri kekasihnya itu dengan kotoran dilakukan secara spontan usai mendapati kekasihnya selingkuh dengan pria lain.

Baca Juga: Video Viral Detik-detik Maling Motor di Bogor Terciduk saat Beraksi, Pelaku Kabur Terbirit-birit

"Dari pengakuan pelaku, dia ini spontan melakukan aksinya," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key.

Pelaku Pergoki Korban Selingkuh di Indekos

Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh.

Mengutip dari video yang diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta pada 28 Juni 2023, Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku melimuri kekasihnya dengan kotoran karena kesal saat mengetahui kekasihnya berduaan dengan lelaki lain dalam kamar indekosnya, di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Juni 2023.

Pelaku sempat pergi ke kamar mandi untuk buang air besar saat kejadian itu. Kemudian, pelaku kembali menemui kekasihnya dan tanpa ampun langsung melumurinya dengan kotoran yang sudah dimasukkan plastik. Beruntung, lelaki yang merupakan selingkuhannya tersebut berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Viral Curhatan Wanita Ngaku Hampir Diculik Driver Ojol, Dibawa Kabur ke Bogor

Belum puas, pelaku juga memukul kekasihnya sampai ke ubun-ubun.

Wahid mengatakan, hubunga antara pelaku dengan korban awalnya berjalan dengan baik. Pelaku juga sering membayarkan indekos yang disewa korban.

Pelaku yang memiliki keseharian sebagai seniman tato tersebut juga rutin antar jemput korban dari rumahnya di daerah Cileungsi ke tempat kerjanya di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Video Monyet Peliharaan Lepas di Permukiman Warga Koja Jakarta Utara, 2 Orang Terluka

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara 2,8 tahun.

Sejumlah netizen mendukung apa yang dilakukan pelaku. Menurut mereka, tindakan pelaku patut diapresiasi lantaran korban yang tidak tahu diri setelah apa yang sudah diberikan pelaku selama ini.

"Jngan dipenjara Pak Polisi, kali ini saya dukung yg laki :D," tulis akun @amar***.

Baca Juga: Gegara Video Viral Sama Patung Manekin, TikToker Popo Barbie Ditangkap Polisi

"Masih punya hati gak di90r0k pacarnya, dan perjuangan luar biasa Loh cilengsi ke kemang, ditambah kos dibayarin cowok lain yg menikmati nya, ya naik piyam lah :D," kata akun @ahmad***.

"Ngeri sih tpi gua setuju," ujar akun @zainul***.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah