Wahid mengatakan, hubunga antara pelaku dengan korban awalnya berjalan dengan baik. Pelaku juga sering membayarkan indekos yang disewa korban.
Pelaku yang memiliki keseharian sebagai seniman tato tersebut juga rutin antar jemput korban dari rumahnya di daerah Cileungsi ke tempat kerjanya di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Video Monyet Peliharaan Lepas di Permukiman Warga Koja Jakarta Utara, 2 Orang Terluka
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara 2,8 tahun.
Sejumlah netizen mendukung apa yang dilakukan pelaku. Menurut mereka, tindakan pelaku patut diapresiasi lantaran korban yang tidak tahu diri setelah apa yang sudah diberikan pelaku selama ini.
"Jngan dipenjara Pak Polisi, kali ini saya dukung yg laki :D," tulis akun @amar***.
Baca Juga: Gegara Video Viral Sama Patung Manekin, TikToker Popo Barbie Ditangkap Polisi
"Masih punya hati gak di90r0k pacarnya, dan perjuangan luar biasa Loh cilengsi ke kemang, ditambah kos dibayarin cowok lain yg menikmati nya, ya naik piyam lah :D," kata akun @ahmad***.
"Ngeri sih tpi gua setuju," ujar akun @zainul***.
View this post on InstagramEditor: Citra Nuraini
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Jokowi Tidak Diundang ke Rakernas PDIP 2024, Istana Beri Tanggapan
17 Mei 2024, 20:00 WIB Bukan Maju di Pilkada DKI 2024, Ahok Ternyata Berpeluang Jadi Cagub di Provinsi Ini
17 Mei 2024, 15:00 WIB Mahfud MD: DPR ini Keblinger, Masa Jurnalis Mau Investigasi Dilarang?
16 Mei 2024, 10:00 WIB Kunjungan ke Qatar, Prabowo: Makan Siang dan Susu Gratis? Tenang, APBN Kita Cukup
16 Mei 2024, 09:10 WIB