PEMBRITA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan aturan terbaru yang akan berlaku mulai 12 Juni 2023.
Dalam aturan terbaru, pelanggan Kereta Api Indonesia (KAI) Jarak Jauh, Jarak Dekat, komuter dan lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, KAI tetap menganjurkan kepada pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan terbaru tersebut telah sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: KRL Gangguan Lagi di Perlintasan Stasiun Sudirman-Manggarai, KAI Commuter Rekayasa Rute
Berikut 5 persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023: