Tuntutan tersebut tak sebanding dengan hasil riset yang dilakukan olehnya.
“Iya saya akan gugat balik jika laporannya itu merugikan nama baik saya. Saya akan minta ganti rugi material dan immaterial kepada pelapor 10 miliar dolar,” kata Hadi.
Baca Juga: Pemerintah: Jangan Tanya Kapan Pandemi Corona Berakhir, Tanyakan Kapan Anda Disiplin Patuhi Protokol
Diketahui, Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dengan nomor LP/4538/VIII/YAN2.5./2020/SPKT PMJ, pada Senin (3/8/2020) kemarin. Ia menilai video wawancara Anji dan Hadi Pranoto meresahkan dan diduga menyebarkan informasi hoax.
“Karena bukan delik aduan siapa pun dapat melaporkan. Karena ada dugaan tindak pidana terjadi maka menjadi kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” jelas Muannas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut telah diterimanya. Pihaknya masih mempelajari dan akan memprosesnya.
Baca Juga: Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Buntut Wawancara Obat Covid-19, Anji Berpotensi Dijerat UU ITE
“Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan,” jelas Yusri Yunus.****