“Kegiatan 1×24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatan,” ujarnya menegaskan.
Djoko Tjandra kini sudah ditangkap Bareskrim Polri dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat 31 Juli 2020.
Baca Juga: Kecewa Sang Istri Enggan Melayani Kemauan Seksualnya, Pria di Tegal Setubuhui Anaknya yang Belia
Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut penangkapan dan pemulangan buronan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri menegakkan supremasi hukum.
Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dirinya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
Berlandaskan perintah itu, pihaknya kemudian membentuk tim khusus memburu sang buronan, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Dinilai Permainkan Hukum Indonesia, Buronan Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari 2 Tahun Penjara
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap,” ujar Idham Azis.
“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” tandasnya.