Viral Video Qariah Disawer Jemaah saat Lantunkan Al-Quran, MUI: Perbuatan Haram

- 5 Januari 2023, 19:25 WIB
MUI kecam tradisi saweran pada hafidzah pelantun Al-Qur'an.
MUI kecam tradisi saweran pada hafidzah pelantun Al-Qur'an. /Tangkapan layar Twitter/@hilmi28/

PR BOGOR - Media sosial dihebohkan dengan video seorang qariah disawer jemaah pria saat melantunkan ayat suci Al-Quran di acara Maulid Nabi di Tangerang, Banten.

Dalam video itu, qariah internasional Ustazah Hj. Nadia Hawasy disawer lembaran uang oleh seorang jemaah pria. Jemaah pria lain bahkan menyelipkan uang kertas ke kening Nadia.

Qariah Nadia terus melantunkan ayat suci Al-Quran dalam situasi tersebut tanpa menghiraukan saweran para jemaah.

Baca Juga: Video Viral Perkelahian Dua Kelompok Remaja yang Diduga di Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan

Video ini viral di Twitter hingga menuai banyak kecaman publik. Aksi sawer qariah yang dilakukan jemaah dinilai sebagai pelecehan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tak tinggal diam. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menganggap aksi sawer qariah sebagai perbuatan tidak terhormat.

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan," ujar Cholil mengutip ANTARA, Kamis 5 Januari 2023.

Baca Juga: Masih Ingat Video Viral Istri Sah Pramugara Ciduk Suami Selingkuh? Kini IG-nya Centang Biru dan Siap Endorse

"Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Cholil menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan jemaah pria dalam video viral tersebut bertentangan dengan ayat Al-Quran.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x