Erick Thohir Agresif Rampingkan Ratusan BUMN, Perushaan Pelat Merah Tinggal Menunggu Bom Waktu

- 13 Juli 2020, 19:04 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di kantor Kementerian BUMN berdiskusi tentang memaksimalkan kolaborasi klaster industri pertahanan agar industri pertahanan nasional bisa mandiri.*/Instagram/@erickthohir
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di kantor Kementerian BUMN berdiskusi tentang memaksimalkan kolaborasi klaster industri pertahanan agar industri pertahanan nasional bisa mandiri.*/Instagram/@erickthohir /

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Erick Thohir Rampingan BUMN dari 107 Jadi 40 Perusahaan, PT PNM Gabung Pegadaian dan Danareksa?'.

“Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan nanti dari 27 klaster jadi 12 klaster, dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” ujar Erick Thohir.

Sementara itu, Erick Thohir menjelaskan BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah dia diterima. Di mana salah satu tugas PPA adalah melakukan restrukturisasi.

Baca Juga: Akhirnya Penganiaya ABK WNI yang Dibekukan di Freezer Kapal Dibekuk Polisi, Pelaku Warga Tiongkok

"Sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerjasama dengan Ibu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk klaster ini kita masukan ke PPA," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, Erick Thohir memangkas 35 BUMN sehingga 142 perusahaan pelat merah tersisah 107.

Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.

Baca Juga: Ayah Editor Metro TV Yodi Prabowo Ungkap Keseharian Anaknya, 1 Bulan Belakang Rajin Berjamaah Subuh

“Dari 142 BUMN, sekarang ini tinggal 107, dan ini akan diturunkan terus sampai ke angka 80-90 BUMN dan selanjutnya menjadi 70,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster jasa keungan, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x