Keberadaan Ferdian Paleka Masih Misteri, Rekannya Menyerahkan Diri Ke Polisi

- 5 Mei 2020, 19:55 WIB
REKAN Ferdian Paleka tertangkap kepolisian pada Senin, 4 Mei 2020.*
REKAN Ferdian Paleka tertangkap kepolisian pada Senin, 4 Mei 2020.* /Instagram @david_chris/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Aksi video prank yang dilakukan oleh seorang youtuber asal Kota Bandung, Ferdian Paleka kini menjadi buah bibir di masyarakat karena dinilai sangat tidak pantas.

Mengetahui video tersebut viral, salah seorang rekan Ferdian yang ikut terlibat dalam video prank tersebut akhirnya datang ke kantor polisi dalam rangka menyerahkan diri.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Yang bersangkutan datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada hari Senin, Mei 2020 pagi, dengan diantar oleh keluarganya.

Baca Juga: Berikut ini Fakta Sebenarnya Kabar Satu Keluarga di Sumedang Gantung Diri Akibat Kelaparan

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin, 4 Mei 2020.

Galih menyebut saat ini pemuda yang diketahui bernama Tubagus Fahddinar itu sedang diperiksa, untuk pengembangan penyelidikan.

"Benar, yang bersangkutan menyerahkan diri, ia datang diantar dengan keluarganya. Kini sedang diperiksa, kita berupaya mengamankan pelaku lainnya," tutur Galih.

Baca Juga: Abaikan Aturan Jaga Jarak Fisik, Muslim Afghanistan Tetap Salat Berjamaah Saat Ramadhan

Kemudian, terkait keberadaan Ferdian Paleka Galih menyatakan sudah memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan pencarian termasuk mendatangi kediaman Ferdian.

"Sempet juga kita sentuh di rumahnya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan kooperatif sama kita menyerahkan diri," tambahnya.

Lebih lanjut Galih menyatakan bahwa proses pengejaran tidak hanya terbatas pada seorang Ferdian saja, akan tetapi semua yang terlibat di dalam video tersebut.

Sumber artikel dari cirebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Saat Rekan Serahkan Diri ke Polisi, Ferdian Paleka Pembuat Konten 'Prank' Masih Sembunyi"

Dalam kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya akan menerapkan pasal pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Pasal 45 ayat 3 UU ITE menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," pungkasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x