DKI Jakarta Resmi Terapkan Aturan PSBB, Eman: Harus Ada Ketegasan

- 9 April 2020, 13:50 WIB
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Jumat, 10 April 2020 Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI.

Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga Jakarta dari penularan penyakit COVID-19.

"Dengan berlakunya PSBB masyarakat harus disiplin menjaga jarak atau physical distancing dan tetap tinggal di rumah, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Baca Juga: Mencuat Isu Persoalan Keamanan Data Pengguna pada Aplikasi 'Zoom'

Karena tanpa intervensi pemerintah, berdasarkan berbagai kajian, diperkirakan 86 persen warga DKI Jakarta yang berjumlah 10.5 juta jiwa akan terinfeksi Covid-19," kata Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim di Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Eman mengungkapkan, seseorang bisa saja sudah terinfeksi COVID-19 meskipun tanpa menunjukkan gejala.

Warga yang berusia 20 tahun hingga 45 tahun, bisa saja terinfeksi karena masih tetap melakukan aktifitas di luar rumah.

Baca Juga: Kasus Pandemi Menyebar Luas di Dunia, Trump: WHO Benar-Benar Gagal

"Mereka terinfeksi Covid-19 namun tidak memiliki gejala Covid-19. Mereka inilah yang dikenal sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala).

Mereka rentan menularkan kepada orang lain. Lebih berbahayanya jika mereka menularkan kepada orang tua dan anak anak," kata Eman.

Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan PSBB ini dengan memaksa warga untuk tetap tinggal di rumah.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Kebijakan PSBB, Eman: Tanpa Intervensi, 86 Persen Warga Jakarta akan Terinfeksi COVID-19"

"Agar tidak tertular dan tidak menularkan Covid-19,” papar Eman. Dengan demikian, DRD DKI mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan untuk memberlakukan PSBB.

Jauh sebelum disetujuinya pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, pihaknya sudah mengusulkan agar dilakukannya opsi lockdown untuk menghindari warga dari penularan COVID-19.

Namun, karena terbentur izin dari pemerintah pusat opsi ini tidak dapat dilaksanakan, meskipun sudah ada Undang-undang yang membolehkannya, Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Glenn Fredly Tiada, Indonesia Kembali Kehilangan Musisi Terbaiknya

Dengan adanya Peraturan pemerintah No 21/2020 tentang PSBB dan ijin dari Menteri Kesehatan sebagai bagian dari PP No. 21/2020, maka Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum terkait karantina wilayah atau lock down ataupun pembatasan sosial berskala besar.

"Tanpa ada peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa, pemerintah akan kesulitan meminta warga DKI Jakarta untuk melakukan sosial distancing dan tinggal di rumah, guna menghindari penularan dan semakin meluasnya wabah Covid-19 di Jakarta," ucapnya.

Pemprov DKI sebenarnya sudah menghimbau kepada warganya agar bekerja dan belajar dari rumah, namun masih banyak warga yang berkeliaran di jalan dan berkerumun.

Baca Juga: Mau Pengajuan Keringanan Kredit Kendaraan? Ini Syarat dan Ketentuannya

Masih banyak juga masyarakat yang tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan mengabaikan sosial distancing.

Berkaca dari pemerintah Tiongkok sebagai negara asal dari mewabahnya COVID-19.

Pemerintahnya berhasil menurunkan penularan dan penyebaran COVID-19 dengan cara memaksa warga untuk tinggal di rumahnya masing masing atau diisolasi. Demikian juga pemerintah Singapura dan Turki.

Baca Juga: Bawang Putih Mampu Sembuhkan Infeksi Paru-Paru, Begini Penjelasannya

“COVID-19 sampai saat ini belum ditemukan obat maupun vaksinnya. Satu satunya cara agar terhindar dan sembuh dari OVID-19 adalah dengan cara menjaga kesehatan atau immune tubuh.

Hindari daerah pendemik serta gunakan masker. Untuk itu tinggal di rumah saja atau isolasi diri,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah harus lebih aktif lagi menghimbau bahkan memaksa warganya untuk tetap tinggal di rumah dan mengisolasi diri serta keluarga.

Baca Juga: Puluhan Dokternya di Tangkap, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Pakistan

“Sebab tujuan pemaksaaannya adalah untuk keselamatan dan kesehatan warga itu sendiri,” tutup anggota DRD DKI Periode 2018-2022 ini.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x