Wajib Tahu! 6 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas dan Kegunaannya

- 29 Oktober 2021, 16:00 WIB
6 warna dasar rambu lalu lintas bagi pengguna jalan lengkap dengan kegunaannya.
6 warna dasar rambu lalu lintas bagi pengguna jalan lengkap dengan kegunaannya. /

PR BOGOR - Pengemudi jalan wajib mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku.

Salah satunya adalah warna rambu penunjuk jalan yang telah diatur dalam peraturan lalu lintas.

Peraturan ini wajib dipatuhi oleh pengguna jalan demi mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan nyaman.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok, Sabtu 30 Oktober 2021: Harus Banyak Belajar Tentang Pasangan Anda

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rambu Lalu Lintas.

Peraturan lalu lintas tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 17 April 2014.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Indonesiabaik.com, bahwa ada 6 warna rambu lalu lintas, yaitu :

Baca Juga: Dikabarkan Pisah, Zayn Malik Bantah Soal Rumor Telah Menyerang Ibu Gigi Hadid

1. Warna hijau

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x