Pemerintah Mengirimkan Surat Presiden Ibu Kota Negara ke DPR

- 23 Oktober 2021, 07:43 WIB
 Peta perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur/Twitter/@KemensetnegRI
Peta perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur/Twitter/@KemensetnegRI /

PR BOGOR – Proyek strategis nasional salah satunya adalah memindahkan dan membangun Ibu Kota baru di Kalimantan Timur.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR

Berpindahnya ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur juga disebabkan oleh beban Jakarta yang sudah terlalu berat dalam aspek pusat pemerintahan, bisnis, keuangan, jasa, bandara, dan pelabuhan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 23 Oktober 2021: Saksikan Sinetron Terbaru Suci Dalam Cinta

“Beban ini akan semakin berat bila ibu kota pemerintahan pindahnya tetap di Pulau Jawa,” ujar Presiden Jokowi.

Selanjutnya pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur untuk menghapus kesenjangan dalam pembangunan dan meminimalisir disparitas sosial.

Tak hanya itu, tujuan pemindahan ibu kota baru agar membawa multiplier effect dalam pembangunan akan merata ke luar Jawa.

Baca Juga: Robert Alberts Beberkan Kunci Kemenangan Persib Bandung saat Melibas Elang Jawa 4-2

“Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur membawa multiplier effect karena episentrum pertumbuhan diproyeksikan akan merata ke luar Jawa. Keadilan dan kesejahteraan rakyat kian terwujud,” dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Twitter Sekretariat Negara @KemensetnegRI.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x