Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Kereta Api, Berikut Persyaratannya

- 23 Oktober 2021, 07:10 WIB
Kereta Api Indonesia yang kini telah membolehkan anak usia dibawah 12 Tahun bepergian dengan kereta api/Instagram/@kai121_
Kereta Api Indonesia yang kini telah membolehkan anak usia dibawah 12 Tahun bepergian dengan kereta api/Instagram/@kai121_ /

PR BOGOR – Pada masa kurva pandemi Covid-19 meningkat, anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Namun per tanggal 22 Oktober 2021, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk bepergian menggunakan kereta api.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Hajar PSS Sleman 4-2 dalam BRI Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Lanjutkan Tren Kemenangan

Diperbolehkannya anak usia dibawah 12 tahun tentu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari kai.id.

Nantinya, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan menunjukan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Info BMKG Hari Ini, Sabtu 23 Oktober 2021: Waspada 18 Wilayah di Indonesia Diguyur Hujan Lebat

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Konser Online BTS Permission to Dance on Stage Minggu, 24 Oktober 2021

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Terhitung sejak 31 Agustus 2021, dalam pembelian tiketnya para penumpang dengan tujuan lokal atau jarak dekat diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas pada saat akan melakukan pemesanan tiket kereta api.

Sedangkan untuk kereta api jarak jauh, kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Ranking BWF Terbaru, Sektor Ganda Putra Indonesia Mendominasi di 10 Besar Top Dunia

Tujuan dari penggunaan NIK ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Para penumpang diminta untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Jirisan Episode 1: Penjaga Hutan Punya Waktu 30 Jam untuk Temukan Pendaki yang Hilang

Calon penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Serta diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Saat ini Belum diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Tayang Besok Dini Hari Pukul 02.00 WIB

KAI selalu berupaya untuk memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah