Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli Materai Elektronik ? Berikut Ini 6 Langkah-langkah Mudah dan Linknya
Ancaman dan teror ini tentu akan membuat Anda bingung, bahkan ada yang berahir tragis. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi Anda.
Untuk menghindari hal itu, Berikut ini tips dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri apabila Anda mendapat teror dan ancaman dari debt collector pinjol, seperti dikutip dari akun Satlantas Polresta Bogor Kota:
Baca Juga: 3 Tanda Pasanganmu Orang yang Tepat, Mereka Meluangkan Waktu untuk Kamu
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Membuat laporan polisi bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian tips apabila Anda mengalami teror atau ancaman dari pinjol, semoga bermanfaat.***