Sering Mendapat Ancaman dan Teror dari Pinjol? Ini yang Harus Anda Lakukan

- 15 Oktober 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan/

PR BOGOR – Berikut ini adalah tips dan tindakan apabila Anda mendapat teror dan ancaman dari debt collector pinjaman online atau pinjol.

Penyedia jasa pinjol kembali menjadi sorotan. Bahkan, Polri ikut menyoroti masalah ini dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku jasa pinjol ilegal.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjol ilegal di Jakarta, tidak lama setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait masalah ini.

Keberadaan pinjol memang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, tidak sedikit juga yang memberikan dampak negatif.

Baca Juga: Irfan Hakim Ulang Tahun yang Ke-46 Hari Ini, 8 Simak Fakta Menarik Sang Presenter yang Tak Banyak Orang Tahu

Salah satu dampak negatifnya adalah tersebarnya data pribadi dan serangan teror debt collector kepada si peminjam.

Apa yang harus dilakukan jika Anda diancam atau mendapat teror dari debt collector pinjol?

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada sebelum mengunduh dan meminjam uang di pinjol ilegal.

Sebab, apabila Anda sudah melakukan pinjaman dan terlambat untuk membayar tagihan atau belum mamapu melunasi utang, berbagai teror, ancaman hingga hal-hal tidak senonoh yang dilayangkan kepada Anda bisa saja terjadi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli Materai Elektronik ? Berikut Ini 6 Langkah-langkah Mudah dan Linknya

Ancaman dan teror ini tentu akan membuat Anda bingung, bahkan ada yang berahir tragis. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi Anda.

Untuk menghindari hal itu, Berikut ini tips dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri apabila Anda mendapat teror dan ancaman dari debt collector pinjol, seperti dikutip dari akun Satlantas Polresta Bogor Kota:

Baca Juga: 3 Tanda Pasanganmu Orang yang Tepat, Mereka Meluangkan Waktu untuk Kamu

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Membuat laporan polisi bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian tips apabila Anda mengalami teror atau ancaman dari pinjol, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @satlantas_polrestabogorkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah