Guru Madrasah Non PNS Penerima Tunjangan Insentif Diminta Aktivasi Rekening, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

- 2 Oktober 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi bantuan. Guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif diminta segera aktivasi rekening, ini dokumen yang dibutuhkan..
Ilustrasi bantuan. Guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif diminta segera aktivasi rekening, ini dokumen yang dibutuhkan.. /Pixabay/Mohamed Hassan

PR BOGOR - Dana tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS tahun 2021 sudah mulai dicairkan oleh pihak Kementerian Agama atau Kemenag.

Bahkan anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Kemenag, pada Minggu 2 Oktober 2021.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa guru madrasah bukan PNS penerima insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

“Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” ucap Zain.

Baca Juga: Info Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Hari Ini 2 Oktober 2021: Berlaku Sistem Genap

Namun, dikatakan Zain, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu KTP, Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA," terang Zain.

"Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” lanjutnya.

Dalam aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x