Bioskop Kembali Dibuka, Simak Aturan Barunya Sebelum Menonton Film

- 16 September 2021, 17:42 WIB
Ilustrai bioskop. Bioskop kembali dibuka, simak aturan barunya sebelum menonton film.
Ilustrai bioskop. Bioskop kembali dibuka, simak aturan barunya sebelum menonton film. /PEXELS/Pavel Danilyuk

PR BOGOR - Untuk kamu yang gemar menonton film, kini kamu bisa kembali menonton film favoritmu di bioskop.

Hari ini, Kamis 16 September 2021, bioskop di Jakarta telah kembali dibuka dan beroperasi.

Dibukanya kembali bioskop di Jakarta, karena wilayah Jakarta telah masuk pada zona PPKM Level 3.

Bioskop hanya dapat beroperasi dan dibuka untuk kawasan yang berstatus PPKM Level 2 dan 3. Hal ini disampaikan pada pengumuman perpanjangan PPKM pada 13 September lalu.

Baca Juga: Yuk Kenali Model Dokumen KK dan Akta Lahir Terbaru, Tidak Ada Lagi Tanda Tangan Basah Pejabat

Sejumlah jaringan bioskop di Jakarta seperti XXI, CGV dan Cinepolis akan kembali beroperasi.

Meskipun bioskop telah kembali dibuka dan beroperasi tetapi para calon penonton bioskop harus tetap mematuhi aturan menonton bioskop yang baru.

Aturan untuk menonton film di bioskop pada masa PPKM Level 3 sebagai berikut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021:

1. Calon penonton sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali, dan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x