Yuk Kenali Model Dokumen KK dan Akta Lahir Terbaru, Tidak Ada Lagi Tanda Tangan Basah Pejabat

- 16 September 2021, 17:18 WIB
 Ilustrasi dokumen. Yuk kenali model dokumen KK dan akta lahir terbaru, tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat.
Ilustrasi dokumen. Yuk kenali model dokumen KK dan akta lahir terbaru, tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR BOGOR – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri meluncurkan dua dokumen kependudukan baru.

Kedua dua dokumen tersebut, adalah Kartu Keluarga atau KK dan Akta Kelahiran. Kedua dokumen ini ada penyematan gambar unik berupa unik quick response code (QR Code).

Dikutip dari Instagram Disdukcapil Jawa Barat, penyematan QR Code ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019.

Dengan penyematan QR Code, KK maupun akta kelahiran kini tidak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.

Baca Juga: Pembuktian Jack Grealish di Liga Champions Bersama Manchester City

KK dan akta kelahiran juga tak lagi dicetak di kertas khusus, namun dicetak di lembar kertas putih biasa. Selain itu, bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.

Meski begitu, model terbaru dokumen kependudukan ini tetap memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

NIK ini memiliki informasi penting terkait data diri. Informasi yang ada dalam NIK, antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Berikut model dokumen kependudukan terbaru yang dikeluarkan pemerintah:

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @dukcapiljabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x