AHY Cium Upaya Perebutan Partai Demokrat oleh Kubu KLB, Kader Diminta Waspada

- 14 September 2021, 06:20 WIB
AHY Cium Upaya Perebutan Partai Demokrat oleh Kubu KLB
AHY Cium Upaya Perebutan Partai Demokrat oleh Kubu KLB /Dok. Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat/

Baca Juga: Tak Ingin Bercerai, Pastikan 6 Hal Ini Dimiliki Pasangan Kamu Sebelum Menikah

Dalam gugatan ini, mereka meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang.

Mereka juga, dalam gugatannya meminta agar majelis hakim mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Perkara kedua, yakni nomor 154. Dalam gugatannya, tiga mantan kader Demokrat yang ikut terlibat dalam KLB Deli Serang, meminta pengadilan membatalkan dua surat keputusan (SK) Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

“Ini sudah setahun lalu, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita,” ungkap Herzaky.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, Selasa 14 September 2021: Stres akan Meningkat akibat Beban Kerja

Ia juga menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan ratusan bukti tertulis, hingga saksi fakta dan saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan di persidangan.

“Agenda persidangan rencananya Kamis tanggal 16 dan 23 September ini,” tutur Herzaky.

Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika democrat versi KLB Saiful Huda Ems, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri.

Gugatan ini diambil setelah Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan KLB.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x