PPKM Level 4 Diperpanjang atau Dihentikan? Begini Kondisi Pandemi Covid-19 Saat Ini

- 16 Agustus 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM di Indonesia.
Ilustrasi penerapan PPKM di Indonesia. /Pixabay/Queven

Selain itu, pengunjung juga diwajibkan membawa dan memperlihatkan sertifikat vaksinasi dan surat PCR atau antigen bagi pengunjung yang tidak divaksin dengan alasan klinis.

Baca Juga: Fantastis! Tissue Bekas Air Mata Messi Dijual Rp14,3 Miliar

“Khusus Kota Bandung, arahan dari Pemerintah Pusat, walaupun status level 4 bila buka mal/café/resto menggunakan aturan level 3 sebagai uji coba,” kata pria yang akrab disapa kang Emil ini.

Namun, untuk opreasional rumah makan, restoran dan sejenisnya hanya diperbolehkan mereka yang memiliki outdoor atau ruang terbuka dengan syarat hanya melayani 25 persen pengunjung dari kapasitas tempat.

Selain itu, jam operasional juga hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB dengan durasi kunjungan maksimal 30 menit.

Sementara untuk kafe, resto indoor dilarang menerima layanan dine in, dan hanya diperbolehkan take away atau delivery.

“Mari tetap patuhi protokol 5M agar jangan sampai karena ketidakdisiplinan, berakibat kita krisis kesehatan lagi seperti bulan lalu,” ujar Kang Emil.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x