Masuk Pasar Tradisional tak Perlu Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan Kemendag

- 12 Agustus 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi-Masuk Pasar Tradisional tak Perlu Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan Kemendag.
Ilustrasi-Masuk Pasar Tradisional tak Perlu Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan Kemendag. /

PR BOGOR – Pemerintah mulai memberlakukan pemeriksaan sertifikat vaksin bagi pengunjung yang akan ke pusat perbelanjaan, supermarket dan mal di sejumlah daerah.

Namun, aturan wajib bersertifikat vaksin ini tidak berlaku di pasar tradisional.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, tidak dibutuhkan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang ingin pergi ke pasar tradisional.

Meski begitu, Oke tetap menegaskan masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Jumat 13 Agustus 2021: Peluang Baru Akan Terbuka di Tempat Kerja Kamu, Bersiaplah!

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan Antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," kata Oke lewat keterangannya seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, Kamis 12 Agustus 2021.

Menurut Oke, kondisi pasar tradisional sangat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal. Pasar tradisional, menurut dia, berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami.

Sehingga, risiko penularan Covid-19 tidak terlalu tinggi jika dibandingkan pusat perbelanjaan yang mayoritas berada di ruang tertutup.

“Pengunjung pasar tetap wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” terang Oke.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x