BPK Temukan Pemprov Jakarta Masih Gaji Pegawai yang Sudah Meninggal dan Pensiun

- 7 Agustus 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov Jakarta yang masih memberikan gaji pada pegawai yang sudah meninggal.
Ilustrasi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov Jakarta yang masih memberikan gaji pada pegawai yang sudah meninggal. /ANTARA

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.

C. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

Baca Juga: Sinopsis Nevertheless Episode 8 di Netflix, Produser: Yoo Na Bi dan Park Jae Eon Masa Lalu yang Kelam

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.

D. Pegawai melaksanakan tugas belajar pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

Baca Juga: Download Twibbon 1 Muharram 1443 H, Lengkap dengan Cara Pasang Foto

E. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.

Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x