BPK: Pemprov DKI Boros Pembelian Masker N-95 Rp5,8 M

- 6 Agustus 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi masker: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelebihan pembayaran pengadaan masker N95 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi masker: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelebihan pembayaran pengadaan masker N95 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. /PEXELS/CDC

PR BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kelebihan pembayaran pengadaan masker N95 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Kelebihan pembayaran pengadaan masker N95 itu mencapai Rp5,8 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.

Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.

Baca Juga: 12 Link Download Twibbon Tahun Baru Islam 2021, Cocok untuk Update di Sosial Media

Laporan tersebut juga menyebut pembelian masker itu dilakukan melalui dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.

"Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," ujar Pemut, seperti dikutip Antara pada Jumat 6 Agustus 2021.

Laporan tersebut menjelaskan Dinkes DKI Jakarta melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan total 89 ribu masker.

Baca Juga: Hewan Apa Saja yang Bisa Tertular Covid-19? Begini Kata Dokter Adam Prabata

Pemesanan pertama 39 ribu masker, harga yang ditetapkan adalah Rp70 ribu. Selanjutnya pada pemesanan kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp60 ribu.

Sedangkan pembelian dengan PT ALK, Dinkes DKI memesan Rp195 ribu picis masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp90 ribu.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x