Daftarnya dapat dilihat dengan mengunjungi laman www.litbang.kemenkes.go.id.
Jika hasil tes positif, pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI secara otomatis.
Kemudian periksa apakah dapat menerima layanan gratis dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman isoman.kemkes.go.id.
Setelah itu, pasien dapat melakukan konsultasi secara daring (online) dengan dokter di platform layanan Telemedisin secara gratis.
Baca Juga: Profil dan Biodata Didi Riyadi, Aktor yang Sampaikan Surat Terbuka untuk Jokowi
Pelayanan tersebut tersedia di menu Konsultasi dengan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi tersebut.
Saat konsultasi bersama dokter, ungkapkan bagaimana kondisi yang dirasakan serta informasikan bahwa Anda merupakan pasien program Kementrian Kesehatan.
Setelah itu dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi yang diderita.
Jika pasien Covid-19 termasuk ke dalam kategori yang bisa melakukan isoman, maka obat dapat ditebus secara gratis.