PR BOGOR - Dengan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir.
Membuat pemerintah melakukan beberapa kebijakan untuk mengurangi rantai penularan Covid-19.
Selain itu karena kapasitas dari rumah sakit rujukan Covid-19 sudah kelebihan kapasitas untuk menampung para pasien Covid-19.
Baca Juga: SPOILER Anime Boruto Episode 208: Mode Karma Kedua Boruto Muncul
Pemerintah melakukan antisipasi terkait kondisi kelebihan kapasitas rumah sakit. Untuk pasien Covid-19 yang harus melakukan isolasi mandiri di rumah (ISOMAN).
Kementerian Kesehatan mengumumkan telah bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu bekerjasama dengan 11 platfrom online penyedia layanan kesehatan (telemedicine).
Hal ini disampaikan pada tanggal 5 Juli 2021, melalui konferensi pers virtual yang berjudul “Layanan Telemedicine untuk Pasien Isoman."
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Rabu 7 Juli 2021: Perhatian Kecil Darimu Akan Sangat Berarti
Dalam konferensi virtual tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa yang harus dirawat di rumah sakit rujukan untuk Covid-19 adalah pasien yang memiliki gejala berat maupun kritis.
“Kalau sudah merasakan sesak dan saturasi oksigen di bawah 95 dan komorbid, itu harus masuk rumah sakit," ucapa Menkes Budi Gunadi.