Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2021, Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline

- 2 Juli 2021, 12:56 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK. /polri.go.id

PR BOGOR - Pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka sejak 30 Juni 2021.

Salah satu syarat administrasi dari seleksi CPNS 2021 adalah memiliki SKCK yang masih berlaku.

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini diperlukan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Euro 2020 Malam Ini 2-3 Juli 2021, Ada Laga Swiss vs Spanyol dan Belgia vs Italia

SKCK juga sering digunakan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan maupun sekolah. SKCK untuk mendaftar CPNS berbeda dengan SKCK melamar pekerjaan biasa.

Karena pandemi Covid-19 kamu dapat mengajuan pembuatan SKCK melalui dua cara dengan pembuatan online maupun offline.

Pembuatan SKCK Baru Secara offline

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
2. Datang kantor polisi
3. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
8. Pengambilan didik jari oleh petugas

Baca Juga: Berita Nonton Film Dewasa Bareng Anak Dianggap Menggiring Opini Negatif, Yuni Shara: Saya Masih Waras!

Pembuatan SKCK Baru Online

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x