PR BOGOR - Sebelumnya sinetron Suara Hati Istri: Zahra menuai kontroversi.
Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri tersebut dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri untuk dilakukan evaluasi.
Tak hanya soal pemeran Zahra yang masih di bawah umur, jalan cerita dan adegan juga dianggap vulgar dan menjadi polemik hingga membuat KPI mendapatkan protes dari masyarakat.
Baca Juga: Buzzer Ikatan Cinta Ramai Disebut di Media Sosial Twitter, Apa Sebenarnya Istilah Itu?
Buntut dari kontroversi sinteron Suara Hati Istri: Zahra membuat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menegur KPI.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan terdapat sejumlah sorotan yang harus diperhatikan oleh KPI.
Christina menyebutkan bahwa KPI harus lebih meningkatkan pengawasan penyiaran.
“Dalam konteks ini, kami mengingatkan kembali pada lembaga-lembaga penyiaran, agar lebih hati-hati dan bijak dalam menayangkan konten-konten siaran, utamanya terkait isu anak dan perempuan.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon HUT DKI Jakarta 2021 Paling Baru dan Elegan, Cocok Diunggah di Medsos Kamu