Baca Juga: Remaja Merokok Jadi Perhatian Khusus, DPRD Bogor Sebut Penerapan Perda KTR Belum Efektif
Pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade.
Kebijakan ambang batas atau passing grade tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.
SKD sendiri terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nantinya para peserta yang mengikuti sekolah kedinasan 2021 akan diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 25 Mei 2021: Kamu dan Doi Bakal Saling Terima Kejutan, Bersiaplah!
Dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Passing grade ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Sehingga nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
Baca Juga: Sinopsis My Roomate Is A Gumiho, Drama Korea Romantis Terbaru 2021 Bertema Fantasi