Nahas! Dua Pemudik Tertangkap Basah Palsukan Surat Tes Bebas Covid-19, Terancam 4 Tahun Penjara

- 21 Mei 2021, 18:24 WIB
Foto: Ilustrasi penangkapan tersangka
Foto: Ilustrasi penangkapan tersangka /Gisela R/Unsplash/anneniuniu

PR BOGOR - Nasib nahas dirasakan oleh dua orang yang hendak kembali ke rumah pasca mudik lebaran tahun 2021 ini.

Pasalnya bukannya hendak kembali ke rumah kedua orang pemudik berinisial SN dan AN justru malah ditangkap polisi.

Kedua orang tersebut ditangkap polisi karena diduga memalsukan surat keterangan rapid test hasil bebas Covid-19.

Baca Juga: Daebak! Lagu Butter Milik BTS Trending di YouTube, Dalam Satu Jam Langsung 4,2 Juta Likes

Hal tersebut dilakukan agar dapat dapat lolos pemeriksaan petugas Satgas Covid-19.

Menurut polisi foto hasil rapid test tersebut dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan.

“Berdasarkan keterangan dari SN, ia menjelaskan sudah melakukan rapid test antigen dengan hasilnya negatif. Setelahnya baru saudari SN ini memberikan foto hasil rapid antigen miliknya yang dikeluarkan salah satu klinik di Jakarta Selatan,” ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi, Jumat 21 Mei 2021.

Selanjutnya Yulies kembali mengungkapkan bahawa SN memberikan dokumen hasil rapid antigen tersebut kepada petugas pada Rabu, 19 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, Sabtu 22 Mei 2021: Lengkap Bahas Soal Asmara, Karier hingga Kesehatan

Kemudian, petugas pun melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melihat salinan surat rapid antigen yang asli.

Namun, saat ditanya dan didatangi oleh petugas SN tidak bisa menunjukkannya.

Akhirnya sang bersangkutan mengaku kalau surat keterangan yang diberikan merupakan hasil editan atau palsu.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Taxi Driver Episode 13 Subtitle Indonesia, Tayang Pukul 20.00 WIB

“Surat yang didapatkan oleh SN itu berasal dari saudara AS, dan ternyata memang palsu atau editan yang dibuat sendiri oleh pelaku berinisial AS ini,” sambungnya.

Dalam hal ini, Yulies pun memberi arahan supaya seluruh masyarakat tidak melakukan hal curang dengan memanipulasi hasil surat rapid test antigen, sebab perbuatan tersebut merupakan bentuk tindak pidana.

“Jangan sampai sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter terkait dengan hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana,” imbuh Yulies.

Baca Juga: Intip Peruntungan Shio Besok, 22 Mei 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Bersiap Dapat Hoki Menumpuk!

Atas perbuatannya tersebut, kedua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu.

Serta ancaman pidana 4 tahun penjara. Keduanya pun kini tengah menjalani isolasi mandiri dan akan segera menjalani tes PCR.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah