Kemudian, petugas pun melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melihat salinan surat rapid antigen yang asli.
Namun, saat ditanya dan didatangi oleh petugas SN tidak bisa menunjukkannya.
Akhirnya sang bersangkutan mengaku kalau surat keterangan yang diberikan merupakan hasil editan atau palsu.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Taxi Driver Episode 13 Subtitle Indonesia, Tayang Pukul 20.00 WIB
“Surat yang didapatkan oleh SN itu berasal dari saudara AS, dan ternyata memang palsu atau editan yang dibuat sendiri oleh pelaku berinisial AS ini,” sambungnya.
Dalam hal ini, Yulies pun memberi arahan supaya seluruh masyarakat tidak melakukan hal curang dengan memanipulasi hasil surat rapid test antigen, sebab perbuatan tersebut merupakan bentuk tindak pidana.
“Jangan sampai sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter terkait dengan hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana,” imbuh Yulies.
Atas perbuatannya tersebut, kedua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu.
Serta ancaman pidana 4 tahun penjara. Keduanya pun kini tengah menjalani isolasi mandiri dan akan segera menjalani tes PCR.***