“Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” Sambung Presiden.
Dalam pernyataannya, Jokowi juga menyinggung masalah pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Kedua UU KPK.
Jokowi setuju dengan putusan MK tersebut yang menyebut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Jokowi kemudian meminta kepada pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, serta Kepala BKN untuk segera menindak lanjuti 75 pegawai yang tidak lulus TWK dengan prinsip yang sudah Ia katakana sebelumnya.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Besok 18 Mei 2021: Hati-hati! Jangan Biarkan Pikiran Negatif Mengacaukanmu
Menutup pernyataannya, Presiden Jokowi ingin KPK memiliki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dan berkomitmen tinggi.
Sehingga alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu usaha untuk pemberantasan korupsi yang sistematis.
“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tutup pernyataan Presiden Jokowi.***