Baca Juga: Idul Fitri 1442 H Masih Pandemi Covid-19, Menag: Semakin Perkuat Nilai Kemanusiaan
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, Makmun, mengatakan masjid tersebut diizinkan menggelar salat Idul Fitri asal mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Mulai dari membatasi kapasitas hanya 50 persen, menjaga jarak, hingga membatasi hanya jamaah terdekat dari Masjid saja yang diperbolehkan.
"Rata-rata buat shalat Id. Tapi tetap kita perketatlah prokesnya. Jangan sampai nanti melanggar dan setelah Idul Fitri jangan sampai ada kluster-kluster baru," kata Makmun.
Dalam pengawasan pelaksanaan pengetatan tersebut, dia menyebut dibutuhkan kerja sama aparat keamanan hingga jamaah dan dia berharap para jamaah bisa mengerti dengan situasi pandemi saat ini dan tidak memaksakan diri untuk mengejar shalat di tempat yang jauh.
"Iya, mereka yang sudah mempersiapkan jauh-jauh hari, yang sulit rasanya untuk dibatalkan. Silahkan digelar, tetap harus ketat dan ini pun butuh pengawasan dari aparat setempat," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan kerja sama yang baik antara aparat, DKM masjid dan para pimpinan dewan masjid untuk sama-sama serta bahu membahu agar pelaksanaan ibadahnya juga terlaksana dengan baik.***