Pembayaran THR 2021: PNS dan Pak Polisi-TNI Masih Harus Sabar, Sedang Tunggu Tanda Tangan Presiden

- 29 April 2021, 10:04 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, saat ini PP aturan pelaksanaan pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan masih diproses pihaknya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, saat ini PP aturan pelaksanaan pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan masih diproses pihaknya. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), belum bisa dibagikan saat ini.

Pasalnya sesuai aturan, pemeritah harus terlebih dahulu mengatur pelaksanaan yang ditandatangani presiden.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, saat ini PP aturan pelaksanaan pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan masih diproses pihaknya.

Baca Juga: Drakor 'Mouse' Berduka, Salah satu Aktornya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Namun, Sri Mulyani memastikan pembayaran THR dilakukan dalam waktu dekat ini.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, pembagian THR tidak diberikan dalam satu pencairan.

Rencananya pencairan THR akan dilakukan secara bertahap mulai H-10 hingga H+5 lebaran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 April 2021: Al Mimpi Reyna Menangis, Lalu Datang Roy Tolak Keinginan Aldebaran

Selain itu Menkeu menyatakan, jika hingga saa ini belum proses untuk kemudian di tanda tangani,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, pada Kamis, 29 April 2021.

Untuk pembayaran THR 2021 ini, pemerintah mengalokasikan Rp 30,6 triliun yang akan dibagikan pada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Anggaran tersebut akan disalurkan Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

Nantinya pemerintah akan mencairkan THR melalui proses transfer langsung ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Video Viral! Setoran Ngemis Kurang, Nenek S Pukuli dan Jambak Cucunya, Warga Kesal Ancam Lapor Polisi

Sri Mulyani sangat berharap, dengan pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan pada tahun 2021 ini, mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan penerima THR ini diharapkan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong."

"Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.

THR PNS 2021 ini terdiri dari komponen penyusun mulai dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja (tukin).

Na, khusus untuk komponen THR dari tunjangan, relatif berbeda-beda setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja ini disebut masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021, berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah