Terkait Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan, Penyidik Polri Temukan Adanya Tindak Pidana

- 21 April 2021, 18:00 WIB
Polri telah menaikkan peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan ke tingkat penyidikan. Polri akan menggunakan pasal 188 KUHP.
Polri telah menaikkan peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan ke tingkat penyidikan. Polri akan menggunakan pasal 188 KUHP. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/

PR BOGOR - Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan adanya kemungkinan tindak pidana pada peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan.

Birgjen Rusdi mengatakan pihak penyidik Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan.

Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi serta menerjunkan tim Puslabfor Polri ke TKP di kilang minyak Pertamina Balongan.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 21 April 2021: Dewa-Nana Jadi Pasangan Seutuhnya, Kevin Minta Bagian Harta Buwana

“Polri telah memeriksa saksi, menurunkan puslabfor ke tempat kejadian perkara,” ujar Brigjen Rusdi sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Berdasarkan fakta dilapangan yang telah ditemukan, penyidik melihat adanya kesalahan yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

“Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran,” kata Brigjen Rusdi.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Rabu, 21 April 2021: Pasien Positif Bertambah 5.720 Orang

Dengan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 16 April 2021, Polri telah menaikkan peristiwa kebakaran kilang minyak ini ke tingkat penyidikan.

Untuk dugaan adanya kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran di kilang minyak Balongan, polri akan menggunakan pasal 188 KUHP.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x