Mudik Lebaran 2021, Selain 3 Golongan Diizinkan Pulang Kampung, Pemerintah Bebaskan Mudik Lokal bagi 8 Wilayah

- 19 April 2021, 17:05 WIB
Daftar wilayah yang memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran skala lokal di momen Ramadhan dan Lebaran tahun ini.
Daftar wilayah yang memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran skala lokal di momen Ramadhan dan Lebaran tahun ini. /PEXELS/

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Baca Juga: Mudik Lebaran dan Pulang Kampung Ternyata Punya Arti Mendalam Kata Sosiolog Universitas Udayana

Di mana wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah