Targetnya adalah Jozeph Paul Zhang dideportasi dari negara tempat dia berada.
Jelas Agus, Jozeph Paul Zhang mengetahui banyak warga Indonesia gampang marah.
Sehingga membuat konten video yang memancing emosi masyarakat.
"Ngomong-lah seperti di video yang viral. Semoga hari kemarin enggak banyak yang batal puasanya," kata Agus.
Sejak awal, polisi pun sudah mendeteksi jika terduga penista agama tersebut tidak berada di Indonesia.
Polisi berkoordinasi dengan pihak imigrasi, dan diketahui Jozeph Paul Zhang meninggalkan Indonesia pada Januari 2018.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.
Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.
"Negara tempat yang bersangkutan, tinggal mendeportasi. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.
Jozeph Paul Zhang harus berurusan dengan polisi setelah viral melakukan penghinaan pada Nabi Muhammad.