Soal THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Tegas 'Pengusaha Terlambat Membayar THR Dikenai Denda'

- 12 April 2021, 16:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/ /

PR BOGOR – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan hak bagi setiap karyawan dan juga buruh yang bekerja di suatu perusahaan.

Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 membuat perusahaan kesuliatan untuk memeberikan THR keagamaan bagi karyawannya.

Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau kepada tiap pengusaha untuk memberikan hak karwayannya.

Baca Juga: Pantau Hilal 1 Ramadhan 1442 H Langsung, Link Live Streaming di Sini

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan,”

“Paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkapnya dalam konferensi pers virtual Kemnaker sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Ida juga mengingatkan, bagi pengusaha yang tidak memberikan hak karyawannya akan diberikan denda sanksi.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Subsidi Ongkir di Harbolnas 2021, Wakil Ketua DPR: Ekonomi dapat Bangkit

Keputusan tersebut berasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Yang mana SE tersebut dirilis pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

SE tersebut tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Demi Larangan Mudik Lancar, Polda Metro Jaya Gelar Sosialiasi di Operasi Keselamatan Jaya 2021

Yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, SE tersebut juga membuat peraturan bagi pengusaha yang perusahaannya terdampak Covid-19.

Yang mana pengusaha tetap harus memberikan THR 2021 tepat waktu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H di Kota Bogor, Lengkap Waktu Sahur hingga Berbuka Puasa

Dan juga pengusaha harus melakukan diskusi dengan karyawannya untuk mencapai kesepakatan bersama.

Diskusi tersebut dilakukan secara kekeluargaan dengan itikad baik, serta berdasarkan laporan keuangan internal.

Jika pengusaha dan karyawan sudah menemukan kesepakatan, maka segera lapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

 Baca Juga: Bigetron Red Aliens Juara Reguler Season 2021, Evos Reborn Berhasil Lolos ke Sea Finals PMPL 2021

Kemudian, pengusaha harus memberikan THR paling lambar pada sehari sebelum hari raya keagamaan.

Sang Menaker juga menghimbau para pengusaha, yang mana jika telat membayar atau tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda,”

Baca Juga: 'Balas Budi' Nama Jokowi Eksis di Abu Dhabi, Pemerintah Resmi Ubah Nama Tol Japek Jadi Tol Mohamed Bin Zayed

“Yang mana sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar,”

“Sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Esok Hari, Selasa 13 April 2021

Yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Namun, pengusaha yang terkena denda dan saksi harus tetap membayarkan THR kepada karyawannya.***

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah