Baca Juga: Seminggu Hidup Dengan Bantuan Medis, Rapper DMX Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Adapun, urusan terkait investasi berada di dua lembaga yakni Kementerian Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikepalai Bahlil Lahadalia.
Sebelumnya DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.
Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," tuturnya.***