Ekspesi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulilah, Kebenaran akan Terbuka

- 6 April 2021, 16:44 WIB
Ekspesi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulilah, Kebenaran akan Terbuka.*
Ekspesi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulilah, Kebenaran akan Terbuka.* /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR BOGOR - Sidang lanjutan, Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Kabupaten Bogor.

"Menetapkan nomor perkara 221 / Pidsus / 2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ekspresi," kata ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual Selasa, 6 April 2021.

"Menimbang pertimbangan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan simulasi hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," jelas hakim.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Selasa 6 April 2021: Pasien Meninggal Bertambah 162 OrangBaca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Selasa 6 April 2021: Pasien Meninggal Bertambah 162 Orang

Baca Juga: Ulama Kharismatik Meninggal Dunia, Berikut 7 Fakta Abuya Uci: Salah Satunya Dekat Dengan Gus Dur

Keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim ini pun kemudian ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Tanpa basa-basi, Ferdinand mengucapkan rasa syukur dan mengaku bahwa dirinya senang atas keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Habib Rizieq.

Menurut dia, hasil keputusan tersebut seolah bisa dijadikan kesadaran untuk publik agar mengerti penyebab Habib Rizieq ditahan dan diadili.

Baca Juga: Prediksi Starting Lineup Real Madrid vs Liverpool pada Liga Champions 2021 Malam Ini

“Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” kata Ferdinand sebagaimana dikutip PRBogor.com.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 6 April 2021.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Habib Rizieq untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 silam dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Belum Ada Keinginan Buru-buru Nikahi Rossa, Afgan Akui Ingin Nyantai Dulu

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x