Oleh karena itu, ketika air dipompa keluar dari akuifer bawah tanah, tanah yang di atasnya tenggelam secara perlahan.
Sehingga pada tahun 2020, warga Jakarta harus menggunakan ekstraksi air tanah mereka sendiri karena kekurangan akses ke air ledeng.
Kepala Pusat Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Isnu Sulistyawan mengatakan, ekstraksi ilegal ini adalah cara termudah dan termurah untuk mengambil air.
“Karena sekali Anda mengebor, air dapat diambil (dari sumur) tanpa membayarnya,” kata Isnu.
“Pengambilan air tanah tidak mudah untuk dipantau karena lubang bor mungkin tersembunyi dan sulit ditemukan,” tutur dia.
Isnu juga menyebutkan, penyebab lainnya dari tanah berpindah dan tenggelam adalah aktivitas tektonik dan beban bangunan yang berat.
Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulung Arya Pranantya juga memberikan pendapat.