PB BOGOR – Pemerintah berencana akan terus melakukan program vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Keputusan tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan umat Islam dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Lirik lagu dan Link Video Klip Gone dari Rose BLACKPINK, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19,” ujar Siti yang dikutip PRBogor.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Pemerintah akan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan fatwa MUI tersebut juga, umat Islam nantinya dapat mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada siang hari.
“Sebenernya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi,” ujar Siti.
Baca Juga: Tanggapi Bencana Nasional di NTT dan NTB, Ini Langkah 'Gercep' yang Dilakukan Jokowi
“Jadi sebenernya puasa sendiri memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita,” katanya.
Lebih lanjut Siti mengatakan, walaupun nantinya umat Islam sedang berpuasa, tubuh tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi.
Siti berpesan kepada masyarakat yang akan mendapatkan vaksinasi pada bulan Ramadan nanti.
Ia berpesan agar masyarakat istirahat yang cukup dan saat sahur makan makanan yang bergizi.
Pemerintah nantinya akan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 dari pagi sampai sore hari.
Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem NTT, BMKG Ingatkan Siklon Tropis Seroja Menguat
“Untuk prosesnya sendiri kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari sampai sore hari,” ujar Siti.
Pemerintah juga membuka kemungkinan dapat melakukan vaksinasi pada malam hari.
Tidak menutup kemungkinan juga dapat dilakukan di masjid.
“Asal tidak menggangu ibadah di bulan Ramadan,” ujar Siti.***