Mensos Tri Rismaharini menyebutkan, masih ada data penerima manfaat yang tidak padan dan adanya penerima ganda.
Sehingga penerima manfaat baru yang membutuhkan bantuan masih tertahan.
Penyaluran bantuan sosial diberikan secara bertahap lantaran diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kebenaran data.
Ia menuturkan bahwa pihaknya memberikan dana bantuan tersebut jika datanya telah padan.***