Dan sistem seleksi nanti akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UTBK).
"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB,”
Baca Juga: Pertamina Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan
“Keputusan itu berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 tentang PPPK," jelas Suharmen.
Selain itu, Suharmen juga menghimbau agar pada saat penetapan Nomor Induk PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi segera menyiapkan SK pengangkatannya.
Tujuannya agar setelah diterbitkan SK pengangkatannya oleh PPK, para PPK dapat segera mendapatkan gaji PPPKnya.***