2.Pencari kerja atau terkena PHK.
3.Wirausaha/buruh.
4.Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat Piala Menpora 2021: Semua Tim Wajib Swab Tes Antigen Lebih dari Satu Kali
5.Bukan TNI/Polri, ASN, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
6.Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja.
Langkah-langkah dan tata cara pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 14 bisa kalian lakukan dengan mudah baik melalui Hp atau PC sebagai berikut:
1.Buka akses website https://www.prakerja.go.id/ pada browser ponsel atau komputer.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati, Berikut Kronologis Kejadiannya