Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan dari program BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang BLT khusus ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT khusus ibu rumah tangga ini, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.
Berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jika Geluti Jenis Usaha Ini, 4 Shio Berikut Akan Dibanjiri Rezeki Nomplok! Kamu Salah Satunya?