Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang

- 6 Maret 2021, 15:14 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD komentari kasus lahan Ponpes Habib Rizieq Shihab.
Menko Polhukam, Mahfud MD komentari kasus lahan Ponpes Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@mohmahfudmd


PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut pemerintah tak bisa melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, yang digelar The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Batal Nikah, Vicky Prasetyo Singgung Ada Kecacatan hingga Sebut Kalina Ocktaranny Kurang Baik dengan Ayah

Baca Juga: Mahfud MD 'Cium Bau' Masalah KLB Demokrat Jika Ini Terjadi dalam Waktu Dekat

Ditambahkan olehnya, hal ini sama seperti sikap yang diambil oleh pemerintah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri di saat Matori Abdul Jalil mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari mantan Presiden, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang akhirnya Matori Abdul Jalil kalah di Pengadilan.

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse Season 2 Episode 6, Tayang Malam Ini: Siapa Sosok Ayah Jennie yang Mendekam Dipenjara?

Baca Juga: Segera Tayang! Detective Conan: The Scarlet Bullet Rilis Serentak di 22 Negara Sekaligus

Ketika itu, Megawati tidak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.

Selain itu, dipaparkan Mahfud MD, itu juga sama dengan sikap yang diambil oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008, yang tidak melarang saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

"Alasannya, itu urusan internal parpol," ucap Mahfud MD.

Lebih jauh Mahfud mengatakan sejak zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, pemerintah sama sekali tidak pernah mengurusi masalah KLB atau munaslub dari setiap partai politik. Tujuannya, untuk menghormati independensi partai politik tersebut.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Minta Warga Bersabar Mengenai Pelaksanaan Haji 2021, Pemerintah Siapkan Sejumlah Skenario

Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi Hari Ini: Keluarkan 13 Kali Guguran Lava Pijar Sejauh 1 Kilometer

Sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x