Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang

- 6 Maret 2021, 15:14 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD komentari kasus lahan Ponpes Habib Rizieq Shihab.
Menko Polhukam, Mahfud MD komentari kasus lahan Ponpes Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@mohmahfudmd

Selain itu, dipaparkan Mahfud MD, itu juga sama dengan sikap yang diambil oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008, yang tidak melarang saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

"Alasannya, itu urusan internal parpol," ucap Mahfud MD.

Lebih jauh Mahfud mengatakan sejak zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, pemerintah sama sekali tidak pernah mengurusi masalah KLB atau munaslub dari setiap partai politik. Tujuannya, untuk menghormati independensi partai politik tersebut.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Minta Warga Bersabar Mengenai Pelaksanaan Haji 2021, Pemerintah Siapkan Sejumlah Skenario

Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi Hari Ini: Keluarkan 13 Kali Guguran Lava Pijar Sejauh 1 Kilometer

Sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x