PR BOGOR - Untuk mendapat uang haram, ternyata Nurdin Abdullah diduga memerintahkan beberapa orang untuk menerima jatah fee dari kontraktor. Dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, dari mulai ajudan hingga sekertaris dinas ikut sebagai orang yang mengantarkan uang yang diduga sebagai suap.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dinyatakan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Nurdin Abdullah diduga menyalahgunakan jabatan untuk berbuat korup berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi.
Baca Juga: Lirik Lagu Rembulan dari Devano Danendra yang Sempat Menduduki Trending Topic di Twitter
Kader PDIP itu diduga menyalahgunkan jabatan untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Tersangka Nurdin Abdullah ini, diduga menerima uang suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Tujuannya adalah untuk kelancaran proyek yang akan dijalaninya.
Firli Bahuri menjelaskan, Agung Sucipto pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang Rp2 Miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.