Ajudan Nurdin Abdullah Bawa 'Setoran' Rp1 Miliar dari Penyuap, Terungkap Sejumlah Kontraktor Dimintai 'Jatah'

- 28 Februari 2021, 16:22 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. //Pikiran Rakyat/Amir Faisol/


PR BOGOR - Untuk mendapat uang haram, ternyata Nurdin Abdullah diduga memerintahkan beberapa orang untuk menerima jatah fee dari kontraktor. Dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, dari mulai ajudan hingga sekertaris dinas ikut sebagai orang yang mengantarkan uang yang diduga sebagai suap.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dinyatakan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Nurdin Abdullah diduga menyalahgunakan jabatan untuk berbuat korup berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Rembulan dari Devano Danendra yang Sempat Menduduki Trending Topic di Twitter

Kader PDIP itu diduga menyalahgunkan jabatan untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Tersangka Nurdin Abdullah ini, diduga menerima uang suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Tujuannya adalah untuk kelancaran proyek yang akan dijalaninya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 28 Februari 2021: Al Terkejut Saat Mendengar Rendy Dibawa ke Kantor Polisi

Firli Bahuri menjelaskan, Agung Sucipto pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang Rp2 Miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah