“Dulu saya kagum sama beliau - saya pernah datang ke Bantaeng saat sbg Bupati utk ‘belajar’. Siapa yg merusak beliau? Apa karena bergabung ke dalam kolam sang juara?” ujar Said Didu.
Dulu saya kagum sama beliau - saya pernah datang ke Bantaeng saat sbg Bupati utk "belajar".
Siapa yg merusak beliau ?
Apa karena bergabung ke dalam kolam sang juara ? https://t.co/l2KYlpNKf3— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 27, 2021
Diketahui, saat maju sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diusung oleh PDI Perjuangan.
Sedangkan sebelumnya saat menjadi bupati di Kabupaten Bantaeng, dia diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diberitakan sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Baca Juga: 22 Lirik Lagu Ariana Grande Soal Cinta dan Hubungan, Keren untuk Caption Media Sosial
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dilansir PRBogor.com dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA.
Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 3: Akankah Rahasia Oh Yoon Hee Terbongkar?
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," ujar Firli.