Remaja Pelaku Peretas Database Kejagung RI Tak Diproses Hukum, Kapuspenkum Kejagung Beberkan Alasannya

- 20 Februari 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi peretas.
Ilustrasi peretas. /Pixabay/The Digital Artist/

PR BOGOR - Pelaku peretasan database Kejaksaan RI berstatus pelajar dan masih berusia 16 tahun.

Pelaku berinisial MFW merupakan warga Lahat, Palembang, Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Sabtu, 20 Februari 2021: Akan ada Keberuntungan Hari Ini

Menurut Leonard, selain pelaku MFW, Kejagung juga membawa kedua orang tuanya ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

Namun, karena masih bersekolah, MFW tidak mendapatkan proses hukum dan hanya membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"MFW telah berjanji dan membuat surat pernyaataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Leonard.

Baca Juga: Bertemu Teten Masduki, Shopee Ungkap Dominasi UMKM dan Pedagang Lokal dalam Platform Capai 97 Persen

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x