PR BOGOR - Informasi datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjelaskan bahwa kementriannya telah membuat program baru yang bernama 'kampus mengajar'.
Dapat diketahui adanya program ini bertujuan untuk dapat memperbaiki sistem mutu pendidikan yang ada di Indonesia selama adanya pandemi Covid-19 ini.
Kemudian untuk konsep dasar dari kampus mengajar ini, yakni pemerintah akan melibatkan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Indonesia untuk dapat melakukan proses pengajaran kepada anak-anak usia sekolah di daerah tertinggal.
Baca Juga: 29 Inspirasi Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Bisa Jadi Caption dan Dibagikan di Media Sosial
Selain itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini mahasiswa yang mengikuti program ini akan mendapatkan intensif, seperti uang saku senilai Rp700.000/bulan, kemudian nantinya adanya potongan UKT dengan nominal maksimal Rp2,4 juta selama satu semester atau satu kali.
"Saya mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama 12 minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar terutama yang di daerah 3T, sekaligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial," kata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Dalam ketrangannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengatakan bahwa insentif lain yang bakal didapatkan setelah mengikuti program ini adalah berupa konversi SKS untuk memenuhi syarat dalam menyelesaikan gelar sarjana dengan sebanyak 12 SKS.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok, Jumat 12 Februari 2021: Kamu Mulai Berani Jatuh Cinta Nih
Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan Sertifikat ke ikutan sertaan dalam Peserta Program Kampus Mengajar.
Jika Anda penasaran bagaimana syarat, untuk mengikuti kegiatan yang diselegarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah syaratnya.
1. Anda harus merupakan mahasiswa aktif minimal melakukan perkulihan di semester
Baca Juga: Terbaru, Lirik dan Link Streaming Video Musik 'Tak Sama Lagi' dari Khifnu Istiawan Arif
2. Anda harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan minimal 3 pada skala
3. Sangat diutamakan Anda yang memiliki pengalaman organisasi atau Anda pernah memiliki pengalaman di dalam pengajaran, yang dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi, kemudian sertifikat, atau surat keterangan dan dokumen pendukung lainya
4. Anda juga harus memiliki catatan baik atau sama sekali tidak pernah bermasalah di dalam perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang telah ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi